Komunitas Penyandang Disabilitas Minta Pemerintah Hak Khusus

Perwakilan anggota komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Karanganyar sampaikan aspirasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  


Mereka mengeluhkan, peraturan pemerintah (PP) atas UU tersebut hingga saat ini  belum juga ditetapkan, padahal sudah melewati tenggat waktu. Undang-undang sudah dua tahun sejak 2016 lalu tapi PP tidak juga dikeluarkan.

Seharusnya UU tersebut harus diikuti dengan aturan hukum di bawahnya, yakni Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.  

Melalui kelembagaannya, mereka mendesak segera diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) terkait UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kita menuntut agar segera diterbitkannya PP terkait UU tersebut," jelas Ketua Komda Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Karanganyar, Hardianto Tanjung, Senin (4/2).

Tanjung menyampaikan, kaum disabilitas haruslah mendapatkan hak yang khusus. Meski sudah ada UU no 8 tahun 2016 namun itu belum cukup karena UU itu  belum ada PP yang mendukung.

Dia berharap pada para caleg dan juga calon caleg terpilih bisa diperjuangkan di DPR agar PP bisa segera diterbitkan. Hal ini bertujuan gar perlindungan terhadap kaum disabilitas semakin kuat.

"Kita harus bangkit dan bersatu. Kita sudah berganti presiden hingga beberapa periode, UU sudah berubah, peraturan juga berubah. Tapi kita masih belum bisa menyatukan hak-hak kita sebagai penyandang disabilitas," pungkasnya.