- Pemilih Sementara Pilkada Purworejo Capai 617.852 Orang
- Bawaslu Karanganyar Launching Posko Hak Pilih
- Bupati Wonogiri Mendapat Jatah Pertama Coklit
Baca Juga
Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Demak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, November mendatang 'menghilang' 6.437 suara.
Hal ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Amantis, Minggu (11/8) malam.
"Hasil rekapitulasi DPS menunjukkan ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 6.437 orang, atau sekitar 0,7 persen, dari data sebelumnya yang disinkronisasi oleh KPU RI. Penyebab utama penurunan ini antara lain karena pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Seperti yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, serta yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri," terang Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfa'ati usai rapat pleno.
Dari hasil rekapitulasi ini, secara umum, Ketua KPU Kabupaten Demak menyebut, jumlah DPS tingkat Kabupaten Demak pada Pilkada 2024 adalah 908.329 orang dengan jumlah laki - laki 454.979 orang dan perempuan 453.350 orang.
Sementara itu, Nur Hidayah, Komisioner KPU Demak Divisi Perencanaan data dan Informasi, menyampaikan bahwa data DPS tersebut didasarkan pada hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melalui rapat pleno secara berjenjang.
"Dimulai dari pleno oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024, dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6 Agustus 2024. Data ini juga diperoleh dari masukan Panwas, jajaran Bawaslu, mulai dari Panwas Desa hingga Panwascam," ucapnya.
Pemilu serentak tahun 2024 ini akan melibatkan 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Demak, termasuk dua TPS khusus di Rutan Demak dan Pondok Pesantren Girikusumo Banyumeneng, Mranggen, untuk memfasilitasi santri yang tidak bisa meninggalkan pondok saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Demak kini bersiap untuk melanjutkan proses menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 21 September 2024," pungkasnya.
- KPU Serahkan Hasil Tes Kesehatan Dua Bapaslon Yang Maju Dalam Pilkada Karanganyar
- Diusung Koalisi Besar, Paslon Afif-Husein Sesumbar Menang 81 Persen di Pilkada Wonosobo
- KPU Jawa Tengah Siapkan Dokter Khusus Tes Narkoba Para Cakada