Kongres Advokat Indonesia Klaim NIK Sebagai Nomor Keanggotaan

Vice presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr(c), K.P, Henry Indraguna, SH., MH.,C.I.L., C.I.L., C.Med usai pelantikan 28 Advokat di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga, Minggu (28/11).
Vice presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr(c), K.P, Henry Indraguna, SH., MH.,C.I.L., C.I.L., C.Med usai pelantikan 28 Advokat di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga, Minggu (28/11).

Tak dipungkiri, di dunia Advokat masih banyak gagap teknologi. Namun tidak dengan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).


KAI diklaim Vice presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr(c), K.P, Henry Indraguna, SH., MH.,C.I.L., C.I.L., C.Med sudah masuk era digital dimana menggunakan NIK sebagai nomor identitas keanggotaan advokat.

Hal ini disampaikan Henry Indraguna usai pelantikan 28 Advokat di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga, Minggu (28/11).

Henry menjelaskan bukti KAI mengikuti perkembangan teknologi dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus nomor keanggotaan.
"Hal ini kami buktikan dengan penggunaan NIK sekaligus menjadi nomor keanggotaan KAI," tegasnya.

Hingga akhirnya, ungkap Henry, nomor keanggotaan Advokat di KAI akan sama dengan nomor induk kependudukan.

Jika saat ini berbagai pihak sibuk membicarakan NPWP, ditegaskan Henry, anggota KAI sudah lebih dahulu melakukannya.

NIK juga bukan hanya untuk NPWP, tapi juga di dalam Peduli Lindungi. "Saya mengajak organisasi Advokat agar NIK menjadi nomor anggota. Supaya jika kena sanksi tidak bisa loncat ke organisasi lainnya yang berbuntut sangsi kode Etik," paparnya.

Bahkan, klaim dia, Ditjen Dukcapil telah mengakui jika KAI lebih dahulu menggunakan NIK sebagai nomor identitas keanggotaan advokat.

Kedepan, semua rekening juga akan menggunakan NIK. Dan KAI menggunakan NIK.