Kuasa hukum pensiunan polisi Agustanto (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Batang, mendadak mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Pekalongan.
- Diguyur Hujan Lebat , Peserta Karnaval Kutowinangun Lor Salatiga Tetap Semangat
- Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Kedamaian Kota Salatiga
- PWRI Kecamatan Kradenan Kobarkan Semangat Akrobatik, Loyalitas dan Ikhlas Mengabdi
Baca Juga
Mereka mendatangi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk mengklarifikasi kesalahan akad kredit rumah kliennya.
"Akad kredit yang ditandatangi klien kami mencicil rumah tipe 50 bernomor C3. Padahal klien kami menempati rumah tipe 45 bernomor D4," kata Zainudin dan Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, Kamis (22/6).
Ia menyebut ada kesalahan ketik atau mal administrasi dalam akad kredit yang dikeluarkan BTN. Atas dasar itulah, pihaknya mendatangi BTN.
Zainudin menyebut bahwa jika masalah akad kredit itu tidak kunjung selesai, maka kliennya akan dirugikan. Apalagi ketika pelunasan, maka kliennya tidak akan menerima sertifikat rumah yang ditempatinya saat ini.
"Kalau tidak ada tindakan dari BTN, kami akan menggugat ke pengadilan," jelasnya.
Kepala BTN Cabang Pekalongan, Nanda Puja Pratama membenarkan, ada kuasa hukum LBH Adhyaksa yang datang. Namun, pihaknya tidak bisa memberi komentar lebih lanjut.
Ia beralasan, bahwa segala hal terkait hukum ditangani tim legal dari kantor wilayah atau kantor pusat.
Kronologi bermula saat Agustanto dan sang istri mencari rumah tinggal. Pasangan suami istri itu pun tertarik melihat rumah di perumahan Kauman Residence.
Awalnya, ia tertarik membeli rumah tipe 50, tapi tidak jadi. Lalu, atas nama istrinya, Sri Budiati (50), keluarganya memilih membeli tipe 45 sesuai kemampuan keuangannya. Ia membeli rumah bernomor D4.
"Saya langsung bayar DP cash Rp 35 juta, " ucapnya.
Agus mulai menaruh rasa curiga ketika pihak pengembang berulangkali minta tambah DP. Berdasarkan perhitungannya, total DP yang dibayarkannya tembus Rp83 juta.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan itu karena ingin segera menempati rumahnya. Apalagi, ia sudah menjual rumah sebelumnya. Hingga akhirnya, ia menjalani akad kredit di BTN dengan cicilan sebesar Rp2,3 juta per bulan yang cukup besar.
"Cicilan itu tidak sesuai brosur cicilan tipe 45. Lalu saat akad kredit, tidak disebutkan posisi rumah. Saya diam saja,"ucapnya.
Kecurigaannya bertambah karena selama dua tahun lebih, ia tidak menerima dokumen jual belinya. Pihak pengembang sama sekali tidak memberinya dokumen.
Agus pun harus ke notaris hingga diberi salinan dari BTN. Salinan dokumen akad kredit diterima menyebut dirinya mencicil rumah bernomor C3 yang notabene bertipe 50. Perbedaan rumah cukup jauh, tipe 50 memiliki dua lantai, sementara 45 hanya satu lantai.
- Bupati Demak Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung
- Pemkot Fasilitasi Warga Belum Kantongi KTP Semarang
- Minggu Ini, Pengundian Pedagang Pasar Johar