Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
- Pulang Belajar Agama di Aceh Besar, Warga Aceh Utara Ini Ngaku Imam Mahdi
- Identitas Jenazah Bertato Mawar Terkuak: Di Bawah Umur Dan Izin Pergi Sholawatan
- Kapolri: Tidak Semua Bisnis Bisa Dijalankan Anggota Polri
Baca Juga
Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto, Jumat (22/9/2023) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ST (34) pekerjaan buruh warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka diamankan setelah didapati membawa satu bungkus bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari," ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas dari Satresnarkoba melaksanakan observasi pada Rabu (23/9/2023) malam. Di wilayah Kecamatan Bojongsari didapati seorang yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu.
"Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur namun berhasil diamankan. Saat diperiksa didapati bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu buntalan tisu berwarna putih dan satu handphone merk infinix.
Tersangka mengaku membeli sabu secara online melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran lewat transfer kemudian barang dikirim ke alamat yang ditentukan penjual.
Menurut tersangka, ia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2022. Awalnya tersangka mengaku penasaran mencoba narkotika jenis sabu. Namun akhirnya ketagihan sampai sepuluh kali menggunakan.
"Sabu yang dibeli biasanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka maupun digunakan bersama dengan teman-temannya," katanya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
- Tren Naik, Dalam Lima Bulan ada 12 Kekerasan Seksual pada Anak di Batang
- CCTV Beraksi, Viral Sejumlah Pemuda Asyik Pesta Miras di Jalan Pahlawan
- Saksi Terakhir Bertemu Korban Tewas di Aliran Sungai Bengawan Solo Diperiksa Intensif