Pembangunan Kreteg Wesi (Jembatan Besi) Sampangan telah putus kontrak sejak tanggal 23 Desember lalu, karena pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikannya hingga masa kontrak habis.
- Relawan Dinda Deklarasikan Dukungan untuk Sudaryono sebagai Calon Gubenur Jateng
- Perintah Kapolres Kebumen, Perkuat Keamanan Wilayah!
- Agus-Nadia Dalam Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024
Baca Juga
Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Kota Semarang terus digodok, dan masih dalam tahap penyusunan Final Business Case (FBC) atau kajian akhir pra studi kelayakan.
Pembangunan yang akan menjadi Proyek Strategi Nasional (PSN) ini dihitung akan menelan anggaran senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya dana yang akan dipakai untuk pengerjaan proyek menggunakan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan USaha (KPBU).
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan, anggaran yang digunakan untuk proyek ini cukup besar, untuk itu Pemkot akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai pembiayaan pembangunan PSEL.
"Pemkot sudah paparkan ke DPRD Kota Semarang, mereka memberikan dukungan dan siap memberikan support berupa membuat peraturan daerah terhadap realisasi PSEL ini," kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, usai melakukan pemaparan dengan DPRD Kota Semarang, Jumat (8/1).
Diakui Mbak Ita, PSEL ini sangat diperlukan untuk mengatasi tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jatibarang.
Bahkan setiap harinya, sampah yang masuk di TPA Jatibarang hingga mencapai 900 Ton. Bahkan Wali Kota Semarang menargetkan lelang harus dilakukan dalam triwulan pertama atau paling lambat dalam semester pertama ini.
Dengan PSEL, pengolahan sampah menjadi listrik memiliki kapasitas hingga 1.000 ton per hari. Selain nantinya Semarang bisa bebas dari sampah, juga hasil pengolahan sampah menjadi energi listrik yang memiliki kapasitas sebesar 19 megawatt.
"Nantinya listrik yang dihasilkan akan digunakan PLN dengan perjanjian jual beli listrik. Sebenarnya yang utama adalah Semarang bebas sampah, kalau memang menghasilkan listrik itu bisa dianggap bonus," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe 'Liluk' Winarto menerangkan jika nantinya akan ada tindak lanjut dan pembahasan perda yang dilakukan Komisi C sebagai dasar hukum.
Pada dasarnya, pihaknya memberikan dukungan penuh karena penanganan sampah di Semarang memang mendesak untuk dilakukan.
"Tapi sebelumnya, kami juga perlu tahu business plan seperti apa, kerja sama dengan PLN bagaimana dan dampak lingkungannya," ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Mualim, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yang mengapresiasi inovasi Pemkot dengan PSEL ini. Dari paparan yang dilakukan, PSEL bisa mewujudkan Semarang bebas sampah.
"Ini mampu mengolah 1.000 ton per hari, kalau sampah masuk 900 ton kan bisa bersih dari sampah. Tentu akan kita tindak lanjuti pembahasan bersama Pemerintah Kota Semarang dan Kementrian Keuangan untuk mengetahui untung ruginya terhadap masyarakat," tambahnya.
Jika memang sudah terealisasi, pihaknya juga meminta agar ada jaminan pembeli listrik yang dihasilkan yakni PLN. Apalagi dana yang dikeluarkan cukup besar, dan itupun berasal dari uang rakyat.
- KPU Tetapkan 45 Caleg DPRD Karanganyar Terpilih
- Jokowi Bikin Gaduh
- Pilkada 2024, KPU Solo Siapkan 3 TPS Khusus