Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Berharap Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati

Pelapor kasus dugaan mafia tanah, Sri Budiyono warga Blora, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jateng segera melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.


"Saya kemarin sudah ketemu dari pihak Kejati, katanya berkas sedang dikembalikan ke Polda Jateng untuk dilengkapi," kata Sri Budiyono di Kota Pekalongan, Minggu (25/6).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati menyebut berkas masih kurang untuk konfrontir. Ia pun sudah bertemu dengan penyidik Polda Jateng untuk menandatangani berkas terbaru.

"Saya harap Polda Jateng segera menyelesaikan kelengkapan berkas itu, sehingga bisa segera P21 (berkas dinyatakan lengkap)," jelasnya.

Ketika berkas sudah P21 maka tersangka serta barang bukti bisa segera diserahkan ke Kejati Jateng selaku JPU. Lalu, JPU menyusun surat dakwaan untuk persidangan.

Ia berharap, perkaranya yang sudah molor sejak Desember 2021 bisa segera disidangkan. Sehingga perkaranya itu bisa selesai.

Pihaknya juga menggandeng Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia (RI) yang dimotori anggota DPR RI, Riyanta.

Sebelumnya, kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

Budi, sapaan akrabnya, melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris berinisial E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Wadirkrimum AKBP Budi  menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Sri Budiyono sempat  kecewa karena kasusnya hampir dua tahun terkesan mangkrak. Apalagi, ia melaporkan kasusnya sejak Desember 2021.

Ia pun menyurati Menkopolhukam, warga Blora, Sri Budiyono yang kasusnya mangkrak di Polda Jateng, mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota  Komisi II DPR RI dari  Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

Kasus itu berawal pada 2020, Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. 

Luas lahan dan bangunan mencapai 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman p kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan. 

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. Lokasi berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora.