Ketua RT 2 RW 2 Karangayu, Semarang, Ong Budiono, yang menjadi korban kriminalisasi akan melaporkan sejumlah oknum yang diduga merekayasa atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman akibat menarik iuran RT, yang menyebabkan dirinya ditahan selama 10 hari di Mabes Polri.
- Jika Dibutuhkan, Anggota Holding Siap Bantu Inalum
- Pecahkan Rekor Dunia, Lapas Kedungpane Semarang Gelar Senam Poco-poco
- Fahri Hamzah: Pimpinan PKS Menganggap Hukum Negara Tidak Penting
Baca Juga
Ong menyatakan, segera melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Dr Muhammad Jusuf Kalla melalui Sekretariat Negara.
Selain itu, persoalan ini akan dia adukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menkum dan HAM, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Ong Budiono menyatakan, kebenaran boleh disalahkan, namun tak boleh dikalahkan. Sehingga yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Ia meminta, jangan sampai para penguasa yang dilindungi Undang-Undang (UU), justru menghancurkan rakyatnya sendiri.
Walaupun saya pernah dipenjara. Saya tidak mundur untuk berbakti kepada warga dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Ong, Selasa (17/7).
Dalam laporannya, akan dilampirkan sejumlah berkas,baik putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berkas pendukung lain, yang diduga penuh rekayasa. Ia berharap keadilan atas kasusnya bisa kembali ada.
Kami berharap ada rehabilitasi nama baik yang dilakukan oknum-oknum terkait atas kasus ini. Yang jelas, warga masyarakat harus melakukan perlawanan untuk ketidakadilan seperti yang saya alami ini," tandasnya.
Kriminalisasi yang menjerat Ong Budiono bermula dari permintaan kepada warga baru, Setiadji, agar membayar iuran warga. Namun, oleh Setiadji, permintaan tersebut dianggap sebagai pungutan liar hingga Ong dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ong Budiono sempat ditahan selama sepuluh hari di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan upaya hukum, Ong kemudian divonis bebas murni oleh pengadilan.
- Jika Dibutuhkan, Anggota Holding Siap Bantu Inalum
- Sebagian Besar Korban Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan
- Pecahkan Rekor Dunia, Lapas Kedungpane Semarang Gelar Senam Poco-poco