Mantan Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang periode 2013-2019 Agus Sugiarto divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri tipikor Semarang.
- Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi
- Satlantas Polres Salatiga Tilang Lima Konten Kreator
- Kasus Darso, Polda Jawa Tengah Dalami Keterangan Para Saksi
Baca Juga
Mantan Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang periode 2013-2019 Agus Sugiarto divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri tipikor Semarang.
Hakim menganggap Agus Sugiarto terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes senikai Rp. 740.758.834,178 semasa menjabat.
Agus divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulanserta membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Atas putusan hakim, kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, jadi vonis itu masih belum incracht," jelas Kasintel Kajari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana di kantornya, Kamis (10/6).
Ia menambahkan, terdakwa juga wajib mengganti uang Rp 740.758.834,178 atau tambah pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Vonis Majelis Hakim tertuang dalam amar Putusan Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 Juni 2021.
Ridwan mengatakan pelaksanaan sidang putusan dilakukan secara virtual.
"Terdakwa di Rutan kelas II Batang, lalu majelis halim dan jaksa penuntut umum bertempat di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang," jelasnya.
Ia menjelaskan, Agus Sugiarto selaku Kepala Desa Bismo (2013-2019) menyelewengkan uang nehaea dari bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Juli 2019.
Vonis hakim itu menegaskan bahwa Agus Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kapolri Launching ASAP Digital Nasional untuk Mempercepat Penanggulangan Karhutla
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Hampir 5 Jam Diperiksa, Tersangka Rudy Hartono Iskandar Tak Ditahan Penyidik KPK