KPK Akan Bertindak Tegas Dalam Tangani Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Akan Melanjutkan Penyidikan Untuk Memanggil Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, Dan Akan Ada Tindakan Tegas Bila Kembali Mangkir. Dokumentasi
KPK Akan Melanjutkan Penyidikan Untuk Memanggil Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, Dan Akan Ada Tindakan Tegas Bila Kembali Mangkir. Dokumentasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selama ini KPK sudah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai Tersangka. 


Namun, dalam beberapa kali panggilan terakhir, Wali Kota Semarang itu tak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik. Informasinya, Mbak Ita ternyata sakit dan mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, kasus ini akan sepenuhnya menjadi tugas penyidik. Terhadap Tersangka bisa dilakukan proses secara tegas bila dalam penyidikan berikutnya masih tidak bisa memberikan keterangan. 

"Akan dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka sesuai prosedur penyidikan," tegas Tessa, Jumat (14/02). 

Rencananya, KPK akan kembali memanggil Wali Kota Semarang itu pekan depan. 

Pihak KPK pun berencana menyiapkan langkah tegas tersangka dapat ditahan sewaktu-waktu bila dalam pemanggilan penyidik tak kunjung hadir pemeriksaan. 

Menurut Tessa, sesuatu termasuk ranah penyidik menjadi kewenangan penyidik, sehingga segala telah dipersiapkan bisa dipergunakan demi kelancaran penyidikan. 

"Tentu saja penyidik telah menyiapkan rencana tertentu. Nanti, apa pun keputusan terhadap tersangka tentu sudah dipertimbangkan atas dasar pihak terpanggil berusaha menunda-nunda penyidikan. Kami harapkan tersangka pun juga dapat menghormati keputusan penyidik dan kooperatif selama proses penyidikan," kata Tessa. 

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita belum memberikan informasi saat dikonfirmasi mengenai proses hukum di KPK sampai sekarang.