Kejutan Malaysia: Media Sosial Dianggap Setara Dengan Penyedia Jasa Komunikasi

Suasana Kota Kuala Lumpur. Dokumentasi Maskapai KLM
Suasana Kota Kuala Lumpur. Dokumentasi Maskapai KLM

Kuala Lumpur - Perizinan media sosial dalam kerangka hukum Malaysia mengalami perubahan besar dalam pengaturannya per 1 Januari 2025 sebagaimana revisi dan perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2000 Tentang Perizinan Komunikasi dan Multimedia.


Dalam peraturan perundangan yang baru ini, media sosial yang memiliki pengguna lebih dari 8 (delapan) juta pengguna wajib mengajukan izin Lisensi Golongan Operator Jasa Aplikasi atau sebagai Penyedia Jasa Aplikasi. Dengan kata lain, Pemerintah Malaysia menganggap media sosial wajib memiliki lisensi atau izin sebagai operator komunikasi atau lebih tepat penyedia jasa aplikasi.

Frasa Barang Siapa di dalam pasal-pasal pidananya diganti dengan Content Application Provider atau  Penyedia Jasa Aplikasi Konten. Perusahaan media sosial juga diwajibkan untuk memoderasi muatan-muatan, mencegah penyebarluasan materi tidak sah (ilegal), dan melakukan tindakan proaktif untuk mengelola pelanggaran pelindungan data pribadi serta penggunaan keliru dari informasi pribadi.

Dan karena sudah dianggap sebagai provider atau operator, maka berlaku juga kewajiban dari setiap penyedia jasa media sosial untuk menyisihkan 6% dari pendapatan mereka di Malaysia untuk membiayai Penyediaan Dana Jasa Universal.

Pasal pidananya juga alami revisi. Besarnya pembayaran denda mencapai 1.000.000 ringgit Malaysia atau setara dengan USD225.000 dari yang awalnya sebesar 50.000 ringgit (USD11.200).

Dengan adanya peraturan revisi ini, maka semua media sosial yang memiliki pelanggan yang banyak wajib meminta lisensi sebagai operator jasa penyedia pesan melalui platform internet.

Dengan demikian Malaysia mewajibkan para pemilik dan operator platform untuk memperhatikan persyaratan lisensi tersebut dan segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan lisensinya.

Selama ini semua media sosial di Malaysia dianggap sebagai sarana hiburan sosial dan edukasi.

Tujuan dari pengaturan media sosial adalah untuk meredam dampak konten atau muatan online yang berbahaya, menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan platform media sosial bertanggungjawab terhadap semua konten yang berlalu lalang di dalam platform mereka.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission atau MCMC), yang bertanggungjawab terhadap pengawasan semua peraturan perundangan yang berkaitan dengan komunikasi dan multimedia berkelit saat dikritik. Mereka menyatakan bahwa praktek swaregulasi dari platform media sosial ternyata gagal untuk melindungi warga Malaysia dari meningkatnya ancaman digital yang terus menerus terjadi.

MCMC mencontoh saat Pemilihan Umum, kondisi yang terjadi adalah maraknya muatan yang penuh dengan kebencian terhadap ras (bersifat rasis) yang beredar di tengah warga, sehingga mengancam keberadaan masyarakat yang plural seperti Malaysia.