KPK Bakal Buktikan Kekeliruan Penerbitan SKL BLBI

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (23/7).


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, kali ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan tujuh orang saksi.

"Dari pihak swasta Mulyati Gozali, PNS Kemenkeu I Ketut Puja dan lima orang dari BPPN yaitu Ebenezer tarigan, Harry Arief Soepardi, Yusuf Wahyudi, Herry Purnomo, dan Rudy Suparman," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya sidang dengan baik. Pasalnya, serangkaian pembuktian telah dilakukan dari tahap persidangan yang telah digelar sebelumnya.

"Salah satu yang menjadi perhatian KPK hari ini adalah proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," kata Febri.

Dari pantauan, Ruang Sidang Mr. Kosoemah Atmadja I yang akan digunakan untuk persidangan sudah dipadati pengunjung. Terdakwa Syafruddin beserta tim kuasa hukum serta jaksa juga sudah hadir di ruang sidang.

Selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin didakwa merugikan uang negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang tertanggal 30 Desember 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.