Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang.
- Warga Semarang Lapor, ‘Kreak’ Kembali Beraksi
- Cari Bukti Suap Wahid Husein, KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- Kecanduan Judi Online, Suami Nekat Ajak Istri Curi Motor
Baca Juga
Ketujuh anggota DPRD kota Malang tersebut adalah Abdul Hakim (ABH), Sulik Lestyowati (SL), Tri Yudiani (TY), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Bambang Sumarto (BS), dan H.M Zainuddin AS (MZN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (21/6)
Kasus tersebut dimulai saat Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Cek Saluran Irigasi, Mubasir Ditodong Sajam oleh OTK
- Polres Karanganyar Ringkus Dua Pencuri Burung dan Inventaris Sekolah TK
- Herman Herry dan Ihsan Yunus Kembali Jadi Fakta Sidang Vonis Bekas Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono