KPK Garap 7 Anggota DPRD Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang.


Ketujuh anggota DPRD kota Malang tersebut adalah Abdul Hakim (ABH), Sulik Lestyowati (SL), Tri Yudiani (TY), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Bambang Sumarto (BS), dan H.M Zainuddin AS (MZN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (21/6)

Kasus tersebut dimulai saat Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20  2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.