Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bereaksi terhadap adanya informasi penyerahan uang perahu alias mahar pengusungan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
- Partai Gerindra Larang Kader Gunakan Janji Politik 'Kas Bon' Saat Berkampanye
- Momentum Sumpah Pemuda, Tikus Pithi Siap Deklarasi Partai Kedaulatan Rakyat
- Siagakan Personel di PPK, Bukti Polres Tegal Wujudkan Pemilu yang Kondusif
Baca Juga
"KPK perlu melakukan penyelidikan karena Sandiaga Uno adalah penyelenggara negara yang disebut-sebut telah mengeluarkan dana Rp 1 triliun," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (13/8).
Informasi mengenai transaksi mahar tersebut disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
Dia menyebut PKS dan PAN masing-masing menerima Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno.
Uang diserahterimakan oleh Sandiaga Uno sebagai bayaran atas pengusungan dirinya sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Benny mengatakan, perlu dijelaskan apakah dana Rp 1 triliun tersebut diambil dari dana milik pribadi yang sudah dilaporkan Sandi dalam LHKPN ke KPK saat dilantik sebagai wagub, atau diperoleh dari sumber lain.
"Jika dana Rp 1 triliun itu bersumber dari pihak ketiga maka Sandiaga Uno patut diduga sudah menerima gratifikasi karena terkait dengan jabatan wagub yang mau jadi cawapres," tukas Benny.
- Pakar: Kritik Terbuka ke Jokowi Akibatkan Survei Ganjar-Mahfud Merosot
- Jokowi Akan Hadiri Pembekalan Caleg PDIP
- Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Sinoeng ke Bawaslu