Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan
berkas tujuh tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot
Pujo Nugroho.
- Kasus Pembunuhan Iwan Budi Harus Diusut Puspom TNI
- Kejari Batang Selamatkan Uang Negara Rp 193 juta di Semester Awal 2023
- Tuntutan 11 Tahun Juliari Batubara Bukan Karena Desakan, Tapi Fakta Membuktikan Ada Suap
Baca Juga
"Hari ini kita melimpahkan tujuh berkas ke penuntutan tahap dua yang semuanya adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12).
Mereka adalah Fahru Rozi (FR), Taufan Agung Ginting (TAG), Pasiruddin Daulay (PD), Tunggul Siagian (TSI), Elezaro Duha (ELD), Musdalifah (MD) dan Tahan Manahan Panggabean (TMP).
Dengan penambahan ini, maka secara keseluruhan KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk 19 tersangka.
Sebelumnya telah dilimpahkan juga berkas perkara untuk tersangka Mereka adalah Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Rinawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI) dan Sonny Firdaus (SF).
Begitu juga tersangka Helmiati (HEI), Mutofawiyah (MSF), Arifin Nainggolan (ANN), Sopar Siburian (SSN) dan Analisman Zalukhu (AZU).
KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
- Alami Kelainan Seksual Dan Tertangkap Basah, Pria Pedagang Siomay Di Banyumanik Curi Ratusan Celana Dalam
- Ngaku Polisi, YW Tuduh Pelajar jadi Begal Payudara
- Pura-pura Membeli Gelang, Pemuda Warga Kebumen Curi Perhiasan di Toko Emas