Seorang pria warga Bandung pendatang di Semarang yang berprofesi sebagai penjual siomay ditetapkan polisi jadi tersangka kasus pencurian celana dalam wanita. Kasus ini terungkap usai pelaku tertangkap basah warga saat mencuri celana dalam di sebuah kontrakan di Banyumanik.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Di tempat kontrakannya, ditemukan ratusan celana dalam hasil curiannya selama beberapa tahun. Pelaku akibat perbuatannya, saat ini harus berurusan hukum dan jalani pemeriksaan di Polsek Banyumanik.
Warga berhasil mengamankan pelaku ketika beraksi di sebuah kontrakan hendak mengambil celana dalam di jemuran. Kemudian, pelaku dilaporkan warga ke polisi.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti di tempat kontrakannya.
"Kita mendapatkan laporan warga dan segera memeriksa tempat kontrakan pelaku yang juga satu lokasi dengan TKP saat warga mengetahui aksinya. Akhirnya kita amankan, dan pelaku kami lakukan penyidikan," katanya, Minggu (05/05).
Atas penyidikan sementara, diduga pelaku memiliki kelainan seksual. Ratusan celana dalam ditemukan polisi di dalam kontrakan pelaku dijadikan barang bukti.
Warga sekitar diduga sudah curiga terhadap perilaku pelaku yang kerap ketahuan mengincar tempat jemuran pakaian dalam di kos-kosan atau kontrakan sekitar tempat kontrakannya.
Pelaku sudah cukup lama hidup di Semarang bekerja menjadi pedagang siomay. Aksi dilakukan pelaku kebanyakan masih di wilayah Banyumanik.
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Perkara Pengusiran Khabib Nurmagomedov Dari Pesawat Frontier Airlines
- Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik