KPK Pastikan Akan Panggil Saksi-saksi Yang Mengetahui Peristiwa Pengadaan Tanah Cipayung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang mengetahui perkara dugaan korupsi pembelian tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 sebagai saksi.


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang mengetahui perkara dugaan korupsi pembelian tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum menyampaikan secara detail terkait perkara pengadaan tanah tersebut.

"Sejauh ini kami baru menyampaikan bahwa benar ada kegiatan proses penyidikan terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Siapa kemudian saksi-saksinya yang akan dihadirkan? Tentu nanti lihat dari kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (15/3).

Kebutuhan yang dimaksud Ali adalah untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yang akan diumumkan secara resmi ketika ada upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Nanti secara utuh konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya, orangnya, kami hadirkan, termasuk nanti alat buktinya apa yang telah kami peroleh," kata Ali.

"Jadi tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2 Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau koorporasi, ada kerugian negara. Itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu kemudian diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti," jelas Ali.

Dengan demikian, lanjut Ali, KPK memastikan akan memanggil siapapun saksi yang memang melihat, merasakan, dan mengetahui peristiwa dalam perkara ini.

"Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," pungkas Ali.

Terkait perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).

Tempat yang digeledah itu adalah Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.