KPK Sita Rp 200 Juta Dari Penerima Suap Gatot Pujo

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp 200 juta dari seorang tersangka kasus korupsi berjamaah DPRD Sumatera Utara.


Uang disita terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9).

Namun, saat ditanya ihwal nama tersangka tersebut, Febri belum mau membeberkan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka menerima suap dari Gatot Pujo. Jumlah uang yang diterima masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Jatah yang diterima 38 tersangka dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.