Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,3 triliun.
- Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Pada Sidang BLBI Hari Ini
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Pura-pura Membeli Gelang, Pemuda Warga Kebumen Curi Perhiasan di Toko Emas
Baca Juga
Kali ini lembaga anti rasuah menelusuri aliran dana lewat terdakwa kasus KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi pun pagi ini diperiksa untuk tersangka KTP-el yang belum dipersidangkan yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Ada beberapa hal terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi lagi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/6)
Sejauh ini lembaga antirasuah sudah menjerat delapan orang megaskandal tersebut. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
- Kapolres: Perang Sarung, Pelaku Dapat Dipidanakan
- Hendak Perang Sarung, 11 Remaja Diamankan Polsek Purbalingga
- Polda Jateng Ungkap Peredaran 4,42 ons Sabu