KPP Pratama Purbalingga Targetkan Penerimaan Rp 696 Miliar

KPP Pratama Purbalingga mentargetkan penerimaan pajak di tahun 2019 sebesar Rp 696 miliar. Hal terebut disampaikan kepala KPP Pratama Purbalingga, R. Didik Wijadmono saat menerima rombongan jajaran Pemkab Purbalingga pada acara Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Selasa (5/3) di kantor lembaga tersebut.


Didik mengatakan, KPP Pratama Purbalingga yang membawahi dua Kabupaten yaitu Purbalingga dan Banjarnegara di tahun 2018 mendapat penerimaan sebesar Rp 574 miliar atau 100% dari target.

Maka dari itu, di tahun 2019 KPP Pratama Purbalingga mendapatkan target sebesar Rp 696 miliar dan dia berharap target tersebut bisa tercapai.

Tahun ini kami mendapat target Rp 696 miliar yang tentu saja bukan pekerjaan yang mudah," kata Didik.

Didik menambahkan, perlu kerjasama semua pihak termasuk dari Pemkab Purbalingga  untuk getol mensosialisasikan tentang wajibnya pembayaran pajak tepat waktu.

Dia lalu meminta bantuan kepada Plt. Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang hasir untuk ikut menyukseskan target tersebut demi kemaslahatan bersama termasuk kepentingan pembangunan di Purbalingga.

Kami memohon bantuan kepada semua pihak termasuk Pemkab Purbalingga untuk mengimbau dari tingkat Kabupaten hingga Desa agar membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditetapkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan besaran pajak per item yang diterima pada tahun 2018. PPH non migas menduduki peringkat pertama dengan penerimaan sebesar Rp 146, 4 miliar (47,7%), PPN dan PPnBM sebesar Rp 142,9 miliar (46,6%), Pendapatan atas PL, PIB dan PPh Migas sebesar Rp 7,9 miliar (2,6%), PBB Sektor P3 sebesar Rp 9,58 miliar (3,1%).

PPh non migas  menduduki urutan pertama penerimaan sebesar Rp 146, 4 miliar atau 47,7% dan diikuti item-item lain yang besarannya bervariasi," ujarnya.

Sedangkan penerimaan pajak per sector usaha sebagai berikut : Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 64,6 miliar (21,73%), Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 29,49 miliar (9,92%),  Konstruksi sebesar Rp 48,9 miliar (16,47%), Industri pengolahan Rp 64, 1 miliar (22,93%), Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil serta sepeda motor sebesar p 57, 6 miliar (19,38%).

Jika penerimaan pajak sesuai dengan yang ditergetkan termasuk di tahun-tahun mendatang, maka pembangunan di Purbalingga juga bisa lancar. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak taat pajak," pungkasnya.