Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg pada Pemilu 2019.
- PDIP Usung Eisti - Gus Bad Maju ke Kontestasi Pilkada 2024
- KPU Apresiasi Dukungan Semua Pihak, Pilkada Berjalan Lancar
- Dilantik Jadi Ketua Umum Taruna Merah Putih, Hendi Beri Perhatian Khusus Kaum Milenial
Baca Juga
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui rencana mereka itu memang ditentang oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu. Namun, menurut UU, KPU boleh tidak mematuhi permintaan mereka.
"KPU bisa saja membuat PKPU yang berbeda pandangan dengan DPR," tegas Wahyu dalam diskusi bertajuk 'Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
DPR, pemerintah dan Bawaslu memandang PKPU soal pelarangan napi korupsi tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.
KPU juga dianggap sudah melampaui kewenangannya karena harusnya pelarangan seorang mantan napi koruptor nyaleg diputuskan oleh pengadilan.
Dan KPU, jelas Wahyu, punya alasannya tersendiri.
"Kami memperluas tafsir UU itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan Komisi II," pungkasnya.
- Puluhan Baliho "Batur" Diduga Sengaja Dirusak
- Perindo Resmi Daftarkan 575 Caleg Ke KPU
- JMSI Dukung Mitigasi Dewan Pers-Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024