Meski Mahkamah Agung (MA) bila mantan koruptor bisa ikut Pileg 2019, tapi hal ini tak berlaku di Kabupaten Bandung.
- Pilgub Jateng, Andika Perkasa Dipersiapkan PDI-P Maju Bersama Hendrar Prihadi
- Bawaslu Kota Semarang Imbau Warga Tak Takut Laporkan Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024
- KPU Prediksi Parpol Lakukan Ritual Injury Time Pendaftaran Capres
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung tidak meloloskan satu bakal calon legislatif (bacaleg) dengan label terpidana korupsi masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
"Alasannya yang bersangkutan (bacaleg koruptor) tidak melakukan laporan atau gugatan ke Bawaslu pasca digugurkan masuk DCS. Jadi otomatis dalam DCT namanya tidak ada," ujar Komisoner KPU Kabupaten Bandung Siti Holisoh, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/9).
Selain itu, lanjut Siti, bukan hanya secara personal gugatan ke Bawaslu pun sesuai aturan dapat dilakukan oleh partai politik yang mendaftarkan ke KPU. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak muncul.
"Jadi clear ya tidak ada satu pun bacaleg dari total 692 orang yang sudah masuk DCT di Kabupaten Bandung bersaing menduduki kursi legislatif berlatar belakang seorang mantan napi koruptor," tandas Siti.
- Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Demak di PDIP, Eisti'anah Siap Lanjutkan Kepemimpinan
- Kampanye #2019GantiPresiden Bisa Ganggu Ketertiban Umum
- KSP: Pemerintah Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat Adat Nusantara