Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, menetapkan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023.
- Gerakan Masyarakat Sipil Pro Demokrasi Jateng: Tangkap-Adili Terlibat Kecurangan Pemilu 2024
- Puluhan Ulama Jateng Doakan Ganjar Pranowo di Maulid Diba Masjid Unwahas
- Si Brayo, Maskot Pilkada Demak 2024: Simbol Harapan Dan Kesejukan
Baca Juga
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada gugatan atas hasil pilgub yang digelar kemarin.
"Kemarin sore kita sudah mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang intinya tidak ada gugatan. Sebagaimana ketentuan yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih," kata Joko, Selasa (24/7).
Joko menjelaskan, dengan penetapan paslon terpilih itu maka seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018 dinyatakan sudah selesai. Saat ini, lanjut dia, KPU Jateng tengah menyelesaikan proses administrasi berita acara untuk dikirimkan ke Jakarta.
"Nanti DPRD Jawa Tengah memproses penetapan, pengesahan dan pelantikan yang dilakukan presiden. Kami dari KPU melalui KPU RI akan menyampaikan ke presiden melalui menteri dalam negeri. Jadi, persoalan administrasi bisa selesai bersama-sama," ujarnya.
Dari tujuh kabupaten/kota di Jateng ada satu daerah yang masuk gugatan pilkada ke MK. Yakni di Kota Tegal. Sebab, lanjut Joko, selisih suaranya sangat kecil, kurang lebih 316 suara atau setingkat satu tempat pemungutan suara (TPS).
"Khusus untuk Kota Tegal akan ditetapkan nanti setelah ada putusan MK. Apakah putusannya menolak atau menguatkan yang sudah diputuskan KPU atau putusan lainnya. Bisa jadi hitung ulang kalau ditemukan selisih suara itu," pungkas dia.
- Mas Dar, Orang Dekat Prabowo dan Generasi Milenial yang Punya Pengalaman Mumpuni
- Nasdem Tarik Dukungan dari Yoyok Sukawi di Pilwakot Semarang, Bergabung dengan Koalisi Dico?
- 2.221 Surat Suara Tersortir, KPU Salatiga Sebut Hasil Cetak Tidak Merata