Sebanyak 2.370 lembar surat suara, baik surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Karangyar dimusnahkan KPU dengan cara dibakar, Selasa (16/4) sore ini.
- Marak Kekerasan Seksual di Batang, DPRD Batang Minta Seleksi Ketat Pengajar
- Pilkada Jawa Tengah 2024, Pengamat: Seperti Daerah Rawan Konflik
- Ulang Tahun Ke-17 Gerindra Meriah Dengan Kehadiran Pj Walkot Tegal
Baca Juga
Dengan disaksikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, Dandim 0727 Karanganyar, Letkol Inf Andi Amin, Ketua Bawaslu, Nuning Ritwanita Priliastuti, serta Badan Kesbangpol Karanganyar, pemusnahan surat suara dilakukan di depan kantor Kelurahan Cangakan, Karanganyar kota.
Kepada awak media, Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, sampaikan apabila terdapat surat suara yang rusak ataupun tersisa paling lambat H-1, surat suaa segera dimusnahkan.
Surat suara rusak dan tersisa yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan saat dilakukan proses penyortiran surat suara yang telah dilakukan sebelumnya.
"Sesuai peraturan yang berlaku, kita dilarang untuk menyimpan surat suara, jadi semua sisa surat suara maupun yang rusak harus dimusnahkan," paparnya, Selasa (16/4) sore.
Ditambahkan Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar, pemusnahN ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Bahkan Bawaslu juga ikit melakukan pemerikasaan sebelumnya.
"Tujuan pemusnahan ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak disalahgunakan dan mengantisipasi pencoblosan," imbuhnya.
- Suka Duka jadi KPPS Pemilu 2024: Hem Basah, Kering, sampai Basah Lagi
- 18 Tahun Terkatung-katung di DPR, Aktivis dan Pemuka Agama Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan
- Gus Yusuf Chudlori : Amanat Muspimwil PKB, Saya Ditugasi untuk Menjadi Cagub