KPU Karanganyar Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Tidak Terpakai

Sebanyak 2.370 lembar surat suara, baik surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Karangyar dimusnahkan KPU dengan cara dibakar, Selasa (16/4) sore ini.


Dengan disaksikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, Dandim 0727 Karanganyar, Letkol Inf Andi Amin, Ketua Bawaslu, Nuning Ritwanita Priliastuti, serta Badan Kesbangpol Karanganyar, pemusnahan surat suara dilakukan di depan kantor Kelurahan Cangakan, Karanganyar kota.

Kepada awak media, Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, sampaikan apabila terdapat surat suara yang rusak ataupun tersisa paling lambat H-1, surat suaa segera dimusnahkan.

Surat suara rusak dan tersisa yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil temuan saat dilakukan proses penyortiran surat suara yang telah dilakukan sebelumnya.

"Sesuai peraturan yang berlaku, kita dilarang  untuk menyimpan surat suara, jadi semua sisa surat suara maupun yang rusak harus dimusnahkan," paparnya, Selasa (16/4) sore.

Ditambahkan Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar,  pemusnahN ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Bahkan Bawaslu juga ikit melakukan pemerikasaan sebelumnya.

"Tujuan pemusnahan ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak disalahgunakan dan  mengantisipasi pencoblosan," imbuhnya.