Sejak dibuka masa pendaftaran pada Rabu (8/5) hingga Sabtu (11/5), tampaknya belum ada satu pun pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dari jalur perseorangan yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.
- Diduga Ancam Guru Swasta Jika Tak Pilih Paslon 01, Cabup Sam’ani Dilaporkan Ke Bawaslu Kudus
- Rekrutmen Panwascam di Kudus Profesional, Tidak Ada Titip-titipan
- Gugatan Caleg Demokrat Kandas, Chaedar Ali Segera Ditetapkan KPU Jadi Anggota DPRD Kudus
Baca Juga
Padahal, pendaftaran Cabup dan Cawabup independent yang meramaikan kontestasi Pilkada Kudus ini, segera ditutup pada Minggu (12/5). Pihak KPU setempat selama ini sudah mengumumkan proses pendaftaran Cabup dan Cawabup Kudus dari jalur perseorangan sudah jauh-jauh hari sebelumnya.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kudus, Ahmad Kholil mengakui, hingga sabtu (11/5) belum ada yang mendaftar. Namun demikian, KPU setempat masih menunggu hingga Minggu (12/5) dalam batas akhir pendaftaran Cabup dan Cawabup perseorangan.
Selain belum ada yang mendaftar, kata Kholil, juga belum ada pihak manapun yang berkonsultasi terkait pencalonan dari jalur independen.
“Biasanya sebelum mendaftar, timsesnya akan datang untuk konsultasi mengenai syarat-syaratnya. Yang berkonsultasi soal calon independen pun belum ada,” ujar Kholil.
Jika sampai batas akhir masa pendaftaran tidak ada juga yang mendaftar, imbuh Kholil, maka bisa dipastikan penyelengaraan Pilkada Kudus 2024 mendatang tidak diramaikan dengan calon independen.
Menurut Kholil, tidak adanya calon independen yang maju dalam Pilkada Kudus 2024 tentu cukup mengherankan. Padahal dalam dua Pilkada sebelumnya yakni Pilkada Kudus 2013 dan 2018, selalu ada calon independen yang menjadi peserta.
Untuk persyaratan pendaftaran Cabup dan Cawabup dari jalur independent di Kabupaten Kudus, paslon wajib menyerahkan minimal sebanyak 48.200 dukungan.
Yakni dibuktikan dengan lampiran surat pernyataan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dari warga yang bersangkutan.
Persyaratan lainnya, lanjut Kholil, jumlah dukungan kepada paslon cabup dan cawabup independen harus merata serta menyebar minimal 50 persen di wilayah kecamatan di Kota Kretek.
“Untuk persyaratan calon independent di Kudus, minimal harus mengantongi sebanyak 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” terangnya.
Seandainya memang ada paslon independent yang mendaftar, maka seluruh dukungan masyarakat akan diverikasi, baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Kudus.
Di lain pihak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Moh. Wahibul Minan menambahkan, syarat dukungan calon dari jalur independent harus benar-benar factual. Hal tersebut sebagai antisipasi pemalsuan dukungan.
Jika ada pemalsuan dokumen dukungan yang telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2011, kata Minan, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman minimal 36 bulan penjara atau maksimal 72 bulan.
“Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda antara Rp36 juta hingga Rp72 juta,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPU Kudus telah menerima 5 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada kontestasi Pilkada Kudus 2018-2024 lalu. Dua pendaftar diantaranya merupakan pasangan calon dari jalur independen.
Dari data yang tercatat di KPU Kudus pada tahun 2018 lalu, pasangan calon dari jalur perseorangan adalah yaitu Akhwan-Hadi Sucipto (Akhi) dan pasangan calon Noor Hartoyo-Junaidi (Harjuna).
Sedangkan tiga pasangan calon lainnya melalui jalur partai politik (parpol). Pasangan tersebut yaitu Masan-Noor Yasin (An Noor) yang diusung oleh PDI-P, PAN, Demokrat, dan Golkar, serta partai pendukung yaitu Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Berkarya.
Selanjutnya, pasangan calon M Tamzil-Hartopo yang diusung PKB, Hanura dan PPP. Yang terakhir, Sri Hartini-Setia Budi Wibawa yang diusung Gerindra, PKS dan PBB.
- Diduga Ancam Guru Swasta Jika Tak Pilih Paslon 01, Cabup Sam’ani Dilaporkan Ke Bawaslu Kudus
- Bersiap Tarung di Pilbup Batang 2024, Dua Paslon Cek Kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang
- Tunggu Rekomendasi, Golkar-Demokrat Ingin Berlayar Bersama Di Karanganyar