KPU Salatiga : Kajian Kami Surat yang Dikirim DPRD Salatiga Belum Kategori Permohonan PAW Hidayat

Soal PAW Anggota Fraksi Demokrat Salatiga

KPU Kota Salatiga melayangkan surat balasan terkait permohonan meminta keterangan perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Demokrat M Nur Hidayat yang diajukan DPRD Salatiga. Surat balasan dilayangkan per hari ini, Senin (22/8).


Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Salatiga, Dayusman Junus menyampaikan jika DPRD Salatiga pelan lalu telah mengirimkan surat minta keterangan KPU Kota Salatiga bukan untuk meminta dilakukan proses PAW.

"Hasil kajian kami, bahwa surat yang dikirimkan DPRD Salatiga belum dikategorikan permohonan PAW Anggota Fraksi Partai Demokrat (atas nama M Nur Hidayat) dan hanya meminta keterangan saja," ujar Dayusman Junus.

Sehingga, diproses untuk mengarah PAW Hidayat diperkirakan masih akan sangat panjang.

Mengingat, lanjut dia, surat balasan KPU Salatiga ke DPRD Salatiga dijawab secara normatif. Termasuk syarat, disampaikan juga ketentuan termasuk keterangan proses PAW.

"Untuk membalas Surat akan dikirim hari ini. Karena kami dibatasi lima hari kerja. Sehingga, kami mengirim lebih awal dari 5 hari kerja," ujarnya.

Didampingi Anggota Komisioner KPU Salatiga lainnya, Dayusman Junus juga mengungkapkan jika Surat DPRD dilayangkan ke KPU Salatiga lebih mengutamakan kronologi seputar persoalan yang dilalui DPC Partai Demokrat untuk memproses PAW anggota fraksinya, M Nur Hidayat.

Bahkan, kronologi Surat juga disebutkan tengah melalui tahapan ke Mahkamah Partai Demokrat.

"Sehingga, surat ke kita itu bukan menginginkan ditindaklanjuti proses PAW tapi bagaimana, apa saja syarat dan ketentuan PAW itu. Itu yang kita tangkap," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi catatan saat DPC Partai Demokrat Salatiga akan melakukan PAW terhadap anggotanya M Nur Hidayat.

Saat pertama kali menerima (Surat Pengunduran Diri) atas nama Hidayat, Dance mengaku hanya bdak bentuk fotocopyan.

"Soal PAW Dayat, saat pertama ke saya itu hanya fotocopy dengan SK DPP dengan adanya legalisir Sekretaris Eksekutif," kata Dance Ishak Palit, Kamis (18/8).

Bahkan, Dance juga menyebutkan jika surat pernyataan dalam wujud scanner. Oleh Dance kemudian dikembalikan karena yang dibutuhkan adalah format asli.

Pada akhirnya, DPRD Salatiga berkonsultasi ke KPU Salatiga dan saat ini Surat berada di KPU.