KPU Kota Semarang telah menyelesaikan rekapitulsi perhitungan suara di tingkat kecamatan yang akan dilanjutkan dengan pengumuman resmi hasil Pilkada 2020.
- Kuota Calhaj 2024 Kabupaten Magelang Menyusut
- Pj Bupati Batang Terharu Lihat Anak Istimewa Berkarnaval
- Awas, Terlalu Asyik Main di Bendung Pleret Bisa Dipenjara 9 Bulan
Baca Juga
Kuasa hukum Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun, dua dari empat mahasiswa terdakwa dugaan kasus perusakan saat demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Listyani, mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang menjerat kliennya.
Listyani mengatakan pihaknya sedang menyiapkan berkas eksepsi untuk dibacakan pada sidang tanggal 6 Januari 2021 mendatang.
"Keempat terdakwa mengajukan nota keberatan. Kami akan bacakan saat sidang ke depan," kata Listyani, usai sidang, Selasa (22/12).
Listyani menambahkan, saat sidang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang meminta sidang digelar secara daring.
Menurut Jaksa, lanjutnya, empat mahasiswa terdakwa dugaan kasus perusakan dapat mengikuti sidang di Polrestabes Semarang. Namun demikian, pihaknya merasa keberatan dengan hal tersebut.
"Kami keberatan. Sebelumnya klien kami sudah diperiksa di Polrestabes Semarang. Ada trauma yang dialami terdakwa. Kami rasa ruangnya kurang representatif," papar dia.
Maka dari itu, Listyani meyakinkan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar dapat menggelar sidang di PN Semarang.
"Kami minta sidang tetap di PN Semarang. Dan tadi keputusannya, kami tetap bisa sidang di sini, tentunya kami akan patuhi protokol kesehatan. Kalau jaksa mau sidang lewat kantor mereka, itu tidak masalah," tandasnya.
Sebelumnya empat mahasiswa, Izra Rayyan Fawaidz, Nur Achya Afifudin, Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun didakwa melakukan tindakan perusakan saat demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sampan Digifest 2024 Pekalongan: Nonton Guyon Waton Cukup Rp 1 Pakai QRIS
- Tebarkan Berkah Ramadan, Oi Batang Bagikan Ratusan Takjil
- Keluarga Nasabah BMT An-Naba Pekalongan Alami Intimidasi Usai Adukan Kasus ke Disperindagkop UMKM