Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 partai politik (parpol) karena belum lengkap.
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- BREAKING NEWS: Ketua MUI Salatiga DR Agus Ahmad Suaidi Tak Didukung Oleh Kyai Dan Masyayikh NU Untuk Maju Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota
- JSI Bengkulu Berdzikir untuk Indonesia Emas, Dukung Pesan Prabowo Subianto untuk Pemilu Damai
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengungkapkan, sampai batas waktu penyampaian LADK pada pukul 23.59 WIB Minggu (7/1), 18 parpol semuanya telah menyampaikan LADK melalui Sikadeka. Namun begitu, setelah dilakukan validasi ada 14 parpol belum lengkap.
"Saat ini berkas tersebut kembalikan ke masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu lima hari ke depan yakni 8-12 Januari 2024," ungkap dia, Selasa (9/1).
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan, 14 parpol tersebut sudah terdaftar melakukan pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka.
"Namun karena ada yang harus diperbaiki, maka dinyatakan belum selesai dan harus mengulang prosesnya dari awal melalui Sikadeka lagi. Terkait apa saja yang harus diperbaiki, itu sudah disampaikan dalam Sikadeka parpol," kata Bambang.
Dia menjelaskan, LADK parpol pertama adalah pelaporan rekening dana kampanye. Kemudian terkait penerimaan dan pengeluaran baik barang maupun uang berhubungan dengan kampanye juga harus dilaporkan.
"Pelaporan pengeluaran dan penerimaan ini harus ada bukti dukungnya, entah itu berita acara serah terima, kuitansi, nota, dan lain sebagainya. Semua barang dan jasa harus dinominalkan (nilai rupiahnya) menurut harga yang wajar, atau harga pasaran," terangnya.
Untuk nilai dana kampanye dari parpol, Bambang menyampaikan belum tahu. Pada tahap awal ini diutamakan adalah kelengkapan berkas laporan sehingga nanti dinyatakan diterima atau ditolak.
Kepatuhan parpol dalam membuat LADK akan sangat berpengaruh dalam kelanjutannya sebagai peserta Pemilu. Oleh karenanya, bagi parpol yang tidak membuat maka kepesertaannya dapat dibatalkan," imbuh Bambang.
- Fungsionaris Golkar Daftar Cawabup PDIP Karanganyar
- Game Over? Bawaslu Tegal Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Calon Perseorangan Mumin-Bima
- Gerindra Siapkan Sandi Sebagai Gubernur