Perjuangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, berakhir antiklimaks. Bawaslu Kabupaten Tegal menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan paslon itu
- Buntut Keluarnya Surat DPP, Bonar-Sarmin : Jika Tidak Menjalankan DPC PDI-P Salatiga-lah yang Membangkang
- Jokowi Akan Hadiri Pembekalan Caleg PDIP
- Struktur Ranting dan PAC Gerindra Kompak Usung Sandung Berkontestasi Di Pilkada Kudus
Baca Juga
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi membacakan putusan itu dalam persidangan ajudikasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin (19/8).
"Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal tersebut berdasar pada pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi ahli, pembuktian, fakta persidangan dan pertimbangan lainnya," kata Harpendi yang juga merupakan ketua majelis.
Ia menyebut data pemohon terdapat perbedaan di Silon yang kemudian disandingkan dengan sampling Kecamatan dan Desa. Hasil sampling, 100 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu terdiri atas dokumen tidak terbaca, ganda, dan ada dokumen dukungan dari pendukung yang merupakan penyelenggara pemilu.
Di sisi lain muncul fakta mengejutkan. Adasurat penarikan proses permohonan sengketa dari Bakal Calon Wakil Bupati Tegal Bima Eka Sakti. Suar itu tertanggal pada 14 Agustus 2024, dan diterima Bawaslu Kabupaten Tegal pada 16 Agustus 2024.
"Betul salah satu Paslon Perseorangan ada yang menarik proses permohonan sengketa, tapi bukan permohonan sengketanya. Sehingga tetap ada amar keputusannya, yakni Majelis atau Bawaslu Kabupaten Tegal menolak semua permohonan. Mundurnya satu paslon ini, masuk dalam salah satu pertimbangan putusan sengketa," jelasnya.
Harpendi menjelaskan bakal paslon itu masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, syaratnya harus bakal pasangan calon, bukan hanya salah satu pasangan calon saja.
"Ada waktu tiga hari setelah keputusan hari ini untuk mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.
Kuasa hukum pihak pemohon, Elba Zuhdi, menyebut bahwa sengketa tersebut jadi catatan penting pesta Demokrasi. Menurutnya, munculnya calon perseorangan karena keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal.
Kliennya, H Muhammad Mumin ingin memberikan edukasi politik terhadap masyarakat bahwa mereka masih bisa bersuara meski non partai. Meski berjalan alot, pihaknya tetep ingin masyarakat Kabupaten Tegal berperan aktif mengontrol demokrasi.
Di sisi lain, jubir paslon itu M. Rikni Yusron, merasa kecewa dengan adanya pencabutan permohonan sengketa yang dilakukan sepihak oleh Bakal Calon Wakil Bupati Tegal Perseorangan, Bima Eka Sakti. Sebab, saat salah satu pasangan Perseorangan mengundurkan diri, maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) formal oleh KPU Kabupaten Tegal.
"Saya sangat kecewa, karena sudah berjuang keras. Jika tidak ada surat ini, kita bisa menang karena kita sudah hadirkan semua bukti-bukti untuk musyawarah sengkera ini," ucap Yusron.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menyatakan bahwa hasil itu sesuai kinerja KPU. Pihaknya masih menunggu kabar, apakah paslon itu akan menggugat ke PTUN atu tidak.
"Jadi ketika salah satu mengundurkan diri, ya akan berpengaruh pada syarat formal pencalonan," ucap Himawan.
- Hadapi Pilkada 2024, PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Gelar Konsolidasi Internal Selama 3 Hari
- Inovatif, RSI PKU Muhammadiyah Tegal Hadirkan Mini ICU dan Fisioterapi di Peresmian Gedung Pengadilan Slawi
- Gandeng Sampoerna, Pemkab Tegal Latih 200 UMKM Agar Melek Digital