Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu.
- Sebanyak 4.715 ATS Blora Dikembalikan ke Sekolah
- KPU Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2024 Dengan Polres Sukoharjo
Baca Juga
"Perubahan data sangat dinamis seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu pentingsekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin." Ungkap Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Jumat (31/12/2021).
KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember Tahun 2021, dengan jumlah rekapitulasi 661.017 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 326.777 dan pemilih perempuan sebanyak 334.240.
Rapat pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, juga diikuti secara daring oleh Bawaslu, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Hasil Rekapitulasi bulan Desember 2021, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 4 pemilih (pemula), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 7.
"Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link http://bit.ly/dpbsukoharjo.l," tandas Nuril.
- Sebanyak 4.715 ATS Blora Dikembalikan ke Sekolah
- KPU Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2024 Dengan Polres Sukoharjo