KPU Sukoharjo Siap Musnahkan 8.105 Kotak Suara Aluminium Dan Dokumen Pilgub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti kotak suara alumunium dengan kotak suara transparan dalam pelaksanaan pileg dan pilpres mendatang.


Artinya akan ada penggantian dari kotak dan kotak lama akan dimusnahkan. Sesuai dengan surat KPU Provinsi Jateng no 1127.1/PL.03.6-SD/33//prov/VIII/2018 tentang penghapusan kotak suara dan dokumen isi kotak, maka KPU Sukoharjo melakukan penghitungan dan pengecekan kotak suara dan dokumen pemilihan gubernur yang tidak terpakai.

Kita cek ada 8.105 kotak suara alumunium masih baik dan yang dilaporkan untuk dimusnahkan. Sedangkan kotak suara rusak ada 281 kg. Selain itu ada dokumen pilgub dari 1.353 kotak suara TPS dan 12 kota suara kecamatan," kata Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Logistik, Nuril Huda, Rabu (19/9).

Usai dilakukan pengecekan, dibuat berita acara dengan disaksikan Bawaslu, untuk dikirim ke KPU pusat dan ANRI (Arsip Negara Republik Indonesia) sebagai syarat untuk memusnahkan dokumen negara.

Mengenai teknis pemusnahan, kita belum mengetahui juklak juknis nya, bisa jadi dimusnahkan dengan cara dibakar, tapi bisa juga dengan cara lelang," imbuhnya.

Kotak suara alumunium yang siap dimusnahkan tersebut sudah ada sejak pemilu tahun 2004 silam, yang merupakan hibah dari Jepang. Selain itu, ada pula kotak suara dari kardus sebagai pengganti namun tidak ikut dilaporkan karena sudah dilaporkan sebelumnya karena banyak yang rusak.

Setelah pengosongan gudang, kita mulai persiapan untuk logistik pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 nanti," imbuh Nuril.