Kotak kosong juga memiliki peluang menang dalam Pilkada Serentak 2018. Kemenangan itu bisa terjadi jika suara pemilih kotak kosong mencapai lebih dari 50 persen suara sah.
- Imam Baikuni, Sosok Dokter Ganteng Uji Nyali Bertarung di Pilkada Kudus
- Usai Terima SBY, Prabowo Akan Temui Sohibul Iman
- Bawaslu Demak Gandeng Kominfo Dorong Pemilih Pemula Jadi Pengawas Partisipastif
Baca Juga
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa kemenangan kotak kosong akan membuat daerah yang bersangkutan mengalami kekosongan pemimpin.
"Nanti akan ada pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (28/6).
Penunjukan pelaksana tugas merupakan kewenangan dari pemerintah. Sementara pada Pilkada Serentak 2018 ini, calon kepala daerah yang kalah oleh kotak kosong akan diikutsertakan pada pilkada selanjutnya yang akan digelar pada Pilkada Serentak 2020.
"Sehingga, sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah," jelasnya.
Setidaknya ada 16 daerah dari 117 daeah yang menggelar pilkada di tahun ini yang punya satu paslon calon. Di antaranya di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).
Kemudian, paslon tunggal juga terdapat di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
- Tugu Jam Pasar Gede Surakarta Jadi Maskot Pilkada Solo 2024
- PSI Berikan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah
- Ribuan Kader PKS Serukan Muh Haris Calon Wali Kota Salatiga