Krakatau Steel Kesal Impor Besi Baja Makin Melonjak

Diberlakukannya Pera­turan Menteri Perdagangan No­mor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja dinilai tak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri.


Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningka­tan produktivitas dan daya saing industri nasional. "Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22/2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu Per­mendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional," tutur Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Roy Maningkas melalui siaran pers.

Menurutnya, pemberlakuan Permendag 22/2018 yang ditu­jukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses importasi raw material sangatlah tidak tepat diberlakukan bagi industri baja.

Hal ini dikarenakan raw mate­rial bagi industri baja bukan ber­sifat mass product tetapi sangat spesifik, di mana dalam 1 (satu) HS number dapat terdiri dari ratusan bahkan ribuan item yang meliputi jenis, ukuran (tebal, lebar, panjang), spesifikasi, kuanti­tas per item dan lain sebagainya, maka untuk industri baja perlu dipertimbangkan kembali.

Saat ini, kekhawatiran tidak hanya dirasakan produsen hulu saja namun juga dirasakan pro­dusen hilir.

Sebab, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), terjadi kenaikan impor produk baja se­cara signifikan dengan total kuantitas mencapai 5,8 juta ton pada tahun 2017 dan terus men­galami peningkatan tajam di tahun 2018, di mana sampai dengan April 2018 kuantitas impor telah mencapai 2 juta ton.

Ia menilai, kenaikan ini tidak hanya terjadi pada produk baja hulu seperti Hot Rolled Coil atau Plate, Cold Rolled Coil dan Wire Rod, tetapi juga terjadi pada produk baja hilir seperti halnya Coated Sheet (produk baja lapis) yang saat ini kondisinya cukup mengkhawatirkan dimana volume impornya sangat tinggi.

"Saya tidak habis pikir, se­mentara negara lain memproteksi pasar baja domestiknya masing-masing seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Turki, Indonesia malah mem­berikan kemudahan importasi besi dan baja serta produk tu­runannya melalui pemberlakuan Permendag 22/2018," cetusnya.

Tidak hanya itu saja, dalam satu kesempatan bertemu dengan Presiden baru-baru ini, pihaknya juga menyinggung tentang Per­mendag 22/2018 yang jelas-jelas merugikan industri baja nasional, dan Presiden memastikan bahwa kebijakan tersebut bukanlah ke­bijakan beliau.

"Artinya menurut pandangan saya bahwa Kementerian Perda­gangan telah bermain-main soal ini. Maka Kami, industri baja nasional minta agar segera di­batalkan/dicabutnya Permendag 22/2018 yang merugikan ini," tegas Roy. ***