Diberlakukannya PeraÂturan Menteri Perdagangan NoÂmor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja dinilai tak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri.
- Pasukan Zikon Bawa Alat Berat ke Lokasi Gempa NTB
- Waketum DPP Gerindra : Ini Faktor Jokowi Belum Umumkan Siapa Pendamping Di Pilpres
- Ratna: Jokowi Jangan Provokasi Rakyat Berkelahi
Baca Juga
Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningkaÂtan produktivitas dan daya saing industri nasional. "Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22/2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu PerÂmendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional," tutur Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Roy Maningkas melalui siaran pers.
Menurutnya, pemberlakuan Permendag 22/2018 yang dituÂjukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses importasi raw material sangatlah tidak tepat diberlakukan bagi industri baja.
Hal ini dikarenakan raw mateÂrial bagi industri baja bukan berÂsifat mass product tetapi sangat spesifik, di mana dalam 1 (satu) HS number dapat terdiri dari ratusan bahkan ribuan item yang meliputi jenis, ukuran (tebal, lebar, panjang), spesifikasi, kuantiÂtas per item dan lain sebagainya, maka untuk industri baja perlu dipertimbangkan kembali.
Saat ini, kekhawatiran tidak hanya dirasakan produsen hulu saja namun juga dirasakan proÂdusen hilir.
Sebab, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), terjadi kenaikan impor produk baja seÂcara signifikan dengan total kuantitas mencapai 5,8 juta ton pada tahun 2017 dan terus menÂgalami peningkatan tajam di tahun 2018, di mana sampai dengan April 2018 kuantitas impor telah mencapai 2 juta ton.
Ia menilai, kenaikan ini tidak hanya terjadi pada produk baja hulu seperti Hot Rolled Coil atau Plate, Cold Rolled Coil dan Wire Rod, tetapi juga terjadi pada produk baja hilir seperti halnya Coated Sheet (produk baja lapis) yang saat ini kondisinya cukup mengkhawatirkan dimana volume impornya sangat tinggi.
"Saya tidak habis pikir, seÂmentara negara lain memproteksi pasar baja domestiknya masing-masing seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Turki, Indonesia malah memÂberikan kemudahan importasi besi dan baja serta produk tuÂrunannya melalui pemberlakuan Permendag 22/2018," cetusnya.
Tidak hanya itu saja, dalam satu kesempatan bertemu dengan Presiden baru-baru ini, pihaknya juga menyinggung tentang PerÂmendag 22/2018 yang jelas-jelas merugikan industri baja nasional, dan Presiden memastikan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keÂbijakan beliau.
"Artinya menurut pandangan saya bahwa Kementerian PerdaÂgangan telah bermain-main soal ini. Maka Kami, industri baja nasional minta agar segera diÂbatalkan/dicabutnya Permendag 22/2018 yang merugikan ini," tegas Roy. ***
- Pasukan Zikon Bawa Alat Berat ke Lokasi Gempa NTB
- Waketum DPP Gerindra : Ini Faktor Jokowi Belum Umumkan Siapa Pendamping Di Pilpres
- Ratna: Jokowi Jangan Provokasi Rakyat Berkelahi