KSPI Jawa Tengah Nilai Pemerintah Tidak Peduli Buruh

Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyayangkan edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziah Nomor M/11/HK.4/x/2020.


Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyayangkan edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziah Nomor M/11/HK.4/x/2020.

Dalam surat edaran tersebut Menaker meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menilai, menaker tidak memiliki kepedulian dan hati yang peka terhadap nasib buruh.

Menurutnya, sejak dulu buruh selalu disuruh untuk memahami kepada pengusaha dan pemerintah. Namun, mereka tidak pernah memahami kondisi buruh saat pandemi ini.

"Mereka tidak memperhatikan kami saat ini. Dengan kondisi ini, Justru buruh harus mengeluarkan biaya tambahan untuk APD, pulsa, dan biaya sekolah anak secara online. Surat edaran tersebut sangat kelihatan hanya mengakomodir kepentingan pengusaha saja," kata Aulia di Semarang, Kamis (29/10).

Aulia berpendapat, tidak ada alasan upah minimum 2021 tidak naik. Dia menilai justru jika upah tidak naik akan membuat situasi semakin tidak kondusif.

"Buruh saat ini masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang sangat merugikan karena mendegradasi kesejahteraan buruh. Malah ditambah dengan surat edaran. Ini menunjukkan pemikiran yang sangat sempit yang mengusulkan upah untuk tidak naik, apalagi dengan alasan karena pertumbuhan ekonomi minus," tandasnya.

Aulia menambahkan, saat ini UMP di Jawa Tengah menempati urutan 33 di atas DIY. Menurutnya hal ini harus menjadi pertimbangan pemerintah Jawa Tengah.

"Dan kami juga sampaikan tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19 di Jawa Tengah untuk itu. KSPI jawa tengah meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk bijak ketika mengambil keputusan nanti, jangan pukul rata. Kalau perusahaan benar-benar tidak mampu ada mekanismenya yang diatur oleh Undang-undang. Gubernur jangan tegesa gesa, masih ada waktu untuk melakukan kajian," tutupnya.