Kuasa hukum tersangka kasus suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Yosep Parera dan Eko Suparno, Luhut Sagala mengatakan jika kliennya tidak pernah menawarkan upah atas jasa yang diberikan saat menyelesaikan kasus para kliennya.
- Karyawan Tambak Udang Miliki Sabu Diringkus Polisi
- Diduga Melakukan Duel Maut, Pemuda Tewas Ditusuk Di Depan Superindo Majapahit
- Pria Pembawa Pedang ke Kantor Bupati Ditangkap, Alasannya Dapat Bisikan Gaib
Baca Juga
"Seperti yang klien kami Yosep sampaikan sejak awal, memang ada permintaan. Namun siapa yang meminta belum kami gali lebih dalam," kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Rumah Pancasila, Jumat (30/9).
Luhut mengatakan ia dan timnya yakni Ricky dan Imam ditunjuk sebagai kuasa hukum Yosep dan Eko. Sementara untuk koordinator semua tim kuasa hukum Yosep adalah Henry Ananto yang berkedudukan di Jakarta. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut secara adil, obyektif dan imparsial.
"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadap mereka, kami akan memberikan dukungan proporsional terhadap dua anggota Peradi ini," bebernya.
Luhut juga mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal satu orangpun hakim di Mahkamah Agung. Ia mengatakan jika kliennya menuliskan pesan dengan tulisan tangan dan memang mengakui jika kliennya bersalah dan siap bertanggung jawab.
“Klien kami mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab serta akan membantu KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan dirinya,” tuturnya.
Seperti diketahui Yosep Parera ditangkap KPK pada Kamis (22/9) dikantornya di Jalan Semarang Indah. Yosep tertangkap tangan dalam usaha meloloskan kliennya yakni Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dari status pailit.
“Klien kami berharap bisa mendapat dukungan dalam penegakan hukum ini dan agar Indonesia bisa menjadi rumah bersama,” pungkasnya.
- Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara
- Seorang Pemuda Diringkus Polisi Gara-gara Curi Ponsel Teman Kencan
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pejabat Hingga Lurah Dapat Giliran Dipanggil KPK