Seorang Pemuda Diringkus Polisi Gara-gara Curi Ponsel Teman Kencan

SM alias Adit berhasil dibekuk Satreskrim Polres Semarang setelah korbannya melaporkan pencurian handphone (telepon genggam) saat momen kencan semalam, Kamis (9/6).


Pelaku terancan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna SIK MH membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut. 

"Kejadian berawal pada hari Rabu (15/3), pelaku SM yang mengaku atas nama Adit berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi medsos," kata AKP Agil Widiyas Sampurna. 

Pada hari Jumat (18/3), pelaku mengajak kencan korban di depan RS. Elisabeth. Selanjutnya korban diajak ke arah Ungaran dan langsung menuju ke salah satu hotel di Bandungan. 

Pelaku yang telah memesan kamar, mengajak korban untuk beristirahat di hotel. 

"Namun pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB korban mendapati pelaku sudah tidak ada bersamaan dengan handphone (HP) miliknya dan sepeda motornya," terangnya. 

Korban melaporkan pelaku ke Satu Reskrim Polres Semarang karena merasa kesal. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk.