Kucuran Dana Desa Menggiurkan, PJ Bupati Kudus Berbagi Tips Agar Tak Terjerat Korupsi

Kepala BPKP Perwakilan Jateng Tri Handoyo (tengah) menyerahkan plakat cinderamata kepada PJ Bupati Kudus (kiri) disaksikan Musthofa anggota Komisi XI, Musthofa.
Kepala BPKP Perwakilan Jateng Tri Handoyo (tengah) menyerahkan plakat cinderamata kepada PJ Bupati Kudus (kiri) disaksikan Musthofa anggota Komisi XI, Musthofa.

Penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus perlu mekanisme kontrol sesuai dengan regulasi yang ada. Langkah itu diperlukan untuk memperbaiki tata kelola yang selama ini sudah baik, menjadi lebih baik lagi.


Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, tentu memberi manfaat semua pihak, baik warga desa dan pemerintah. Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, saat membuka Workshop ‘Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Kabupaten Kudus’.

Hasan Chabibie mengatakan, penggunaan dana desa ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati. Sedangkan kontrol menjadi penting untuk mengatur agar dana desa bisa tepat sasaran.

“Untuk itu, pemerintah desa (Pemdes) dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel,” pinta Hasan Chabibie di Pendopo Kudus, Rabu (31/7).

Hasan mengaku sangat membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, peran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuan pendampingan itu., kata Hasan, agar pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel. Yakni mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan lainnya.

“Pendampingan dan pengawasan BPKP dan DPR sangat kami butuhkan, agar siklus pengelolaan keuangan desa dapat berjalan semestinya,” cetus Hasan.

Hasan Chabibie juga mengajak semua pihak terlibat dalam kontrol pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada. Karena itu, perlu keterlibatan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di semua tingkatan, termasuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dana desa yang digunakan harus digunakan sesuai aturan. Untuk itu, kegiatan ini menjadi bekal panjenengan turut melakukan pengawasan,” jelas Hasan Chabibie, yang juga Kepala BKHM Kemendikbudristek.

Dalam kesempatan yang sama, Musthofa anggota DPR RI Komisi XI juga berharap seluruh BPD di masing-masing desa dapat mengetahui tugas dan fungsinya. Sehingga penggunaan dana desa mendapatkan pengawasan semestinya untuk kesejahteraan dan kemajuan sebuah desa.

“Tugas dan peran BPD tidak jauh beda dengan anggota dewan. Sesuai amanat konstitusi, panjenengan harus tahu tugas dan fungsinya sebagai BPD,” ujarnya.

Baik Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dan Anggota DPR RI H. Musthofa pun sepakat bahwa penting untuk mengelola dana desa secara akuntable. Sekaligus mendorong agar perangkat desa, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum bisa melakukan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada.

Untuk diketahui, workshop kali ini dikuti perwakilan BPD masing-masing desa di Kudus. Selain itu, juga dihadiri Anggota DPR RI Komisi XI H. Musthofa, Kepala BPKP Prov. Jateng Tri Handoyo, Kabid Administrasi Pemerintah Desa Prov. Jateng Didik Hariyadi.

Hadir pula Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara Kab. Kudus Agus Lukman Hakim, Asisten I Sekda Kudus Adi Sadhono, Inspektur Kab. Kudus Eko Djumartono, jajaran Pemkab Kudus dan para Camat.