Kumpulan Kades Se-Jawa Tengah Di Hotel Semarang Bubar Saat Didatangi Bawaslu 

Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa

Puluhan orang mengatasi namakan perwakilan kepala desa (Kades) se-Jawa Tengah bubar kocar-kacir begitu didatangi petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. 


Saat itu, para peserta sedang mengikuti pertemuan di salah satu hotel di Semarang, Rabu (23/10). Tetapi, diduga pertemuan itu guna memberikan dukungan ke salah satu calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. 

Begitu petugas masuk ke dalam ruang pertemuan, puluhan orang peserta kegiatan langsung bubar. 

Mengenai ini, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya mendatangi acara memastikan kebenaran adanya dugaan acara pertemuan diselipi memberikan dukungan calon peserta Pilkada. 

"Ya, kami datang dan para peserta langsung bubar. Kita ingin menyelidiki kebenaran informasi dugaan pertemuan untuk memberikan dukungan terhadap salah satu calon," kata Arief, Jumat (25/10). 

Pihak Bawaslu Kota Semarang pun di lokasi pertemuan memastikan kebenaran dugaan pertemuan ada maksud dan tujuan tertentu tentang dukungan dalam Pilkada ke calon. Di lokasi, petugas memeriksa beberapa orang peserta meminta keterangan dan kejelasan acara. 

Arief menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti acara digelar itu sebetulnya punya tujuan politik atau tidaknya. Bawaslu Kota Semarang masih melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan. 

"Kalau dari para peserta memberikan informasi acara pertemuan Kades untuk silaturahmi dan konsolidasi. Pesertanya dari Paguyuban Kades se-Jawa Tengah. Setelah kita mintai keterangan, sebagian betul berasal dari beberapa daerah kabupaten dan kota," jelas Arief. 

Setelah pemeriksaan dilakukan Bawaslu, Arief mengatakan, pihaknya akan siap memberikan sanksi bila memang acara yang digelar berhubungan atau mengandung tujuan politik. Aturan terkait telah diatur di dalam undang-undang Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang) yang melarang pejabat ASN/TNI/Polri, termasuk di dalamnya kepala desa/lurah, dilarang terlibat melakukan kegiatan kampanye. 

"Ada sanksi pidana bisa dikenakan bagi pejabat terkait yang memang melakukan pelanggaran sesuai aturan. Selain itu, sanksi administratif dari atasan atau instansi berwenang juga bisa diberikan jika keterlibatan para oknum sudah tidak bisa ditolerir," tegas Arief.