Kurir Sabu 8,4 kg Diupah Rp160 Juta

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyebut bahwa pengendali peredaran sabu seberat 8,4 ini berasal dari adik Helianto Kosim bernama Albert Subianto (34) hingga kini masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan Polrestabes Semarang.


Keduanya ini merupakan residivis di Kota Sampit lantaran melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp6 Milyar.

Sementara itu dari aksi pengiriman sabu di Semarang ini tersangka Helianto Kosim mendapat imbalan setidaknya Rp20 juta/ kg. Namun imbalan sebesar Rp160 juta ini belum sempat diterima lantaran dirinya keburu ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba ran Resmob Polrestabes Semarang dalam sebuah penggerebekan di kawasan Temu Ireng, Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (9/12).

"Ini kita lagi kejar bandar besarnya di kalimantan. Menurut pengakua Helianto ia mendapatkan upah Rp20 Juta/ kg nya dalam setiap transaksi. Pengakuanya baru satu kali melakukan aksi di Semarang," imbuh Irjen Ahmad Lutfhi yang didampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam press rilis, Senin (13/12).

Kapolda menambahkan, bahwa penangkapan dan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu 8,4 Kg ini merupakan terbesar di Jateng dan ia berjanji akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam pengungkapan ini.

"Saya bangga dengan tim Libas Polrestabes Semarang yang telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 8,4 kg di Jawa Tengah khususnya kota Semarang. Untuk anggota yang terlibat dalam pengungkapan ini tentunya akan diberikan reward," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu 8,4 kg beserta mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut Sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati.