Lagi) Daop 6 Tutup Satu Perlintasan Tidak Dijaga di Sukoharjo

Petugas Daop 6 saat melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.  Dian Tanti/RMOLJateng
Petugas Daop 6 saat melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dian Tanti/RMOLJateng

Komitmen tingkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang, Daop 6 tutup perlintasan tidak dijaga di wilayah Sukoharjo.


Terbaru Daop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Desa Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Penutupan ini juga dihadiri oleh kewilayahan setempat yang mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA ataupun masyarakat sekitar.

"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar," jelas Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Rabu (23/10).

Selama tahun 2024 ini, hingga 23 Oktober, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

"Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas," paparnya. 

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. 

"Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 telah terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan," terangnya lebih lanjut. 

"Kita juga lakukan sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024," tandasnya.  

Pada saat ini di lintas Solo - Wonogiri, terdapat 126 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 13 (10,3%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 113 (89,7%).

Sedangkan jumlah keseluruhan di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,5%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 159 (53,5%).