Lahan tanah dan bangunan lokasi SMP Nasima Semarang di Jalan Tri Lomba Juang terkait kepemilikan sedang memanas karena pihak Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa berencana menarik aset. Namun, pihak pengelola yayasan belum bisa menerima gugatan, dinilai gugatan tersebut gugatan biasa tanpa dasar hukum.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kasus ini pun atas keinginan dua pihak akan menunggu proses di pengadilan.
Tetapi, di lokasi sekolah, spanduk penolakan munculnya gugatan juga telah dipasang sebagai bentuk tidak setuju dari pengelola lembaga pendidikan Islam ini.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pengelola Yayasan Nasima, Adi Nugroho mengatakan, jika melihat sesuai perjanjian, tanah dan bangunan sekolah SMP Nasima hak kepemilikannya telah diserahkan ke yayasan pendidikan selaku pengelola. Pihak pengelola juga sudah mengikuti tuntutan somasi untuk mengosongkan bangunan, meski belum ada putusan pengadilan.
"Tahun 2005 lalu ada penanda tanganan kesepakatan hak atas tanah dan bangunan aset untuk dikelola yayasan. Tetapi, dengan adanya somasi kan sama saja kesepakatan dilanggar, tentu jika ada tuntutan seharusnya prosesnya bisa melalui pengadilan. Nggak bakal kita biarkan dan kami siap maju menyelesaikan di pengadilan," kata Adi, dihubungi, Rabu (24/07).
Di dalam perjanjian puluhan tahun lalu, Adi menjelaskan, pengelola dan pemilik tanah tidak pernah mempersoalkan kontrak. Namun, tuntutan gugatan justru dasar yang digunakan permasalahan kontrak tidak diperpanjang.
Dua hal menimbulkan sengketa karena antara pihak pemilik tanah dan pengelola berbeda pendapat tentang kontrak. Kasus sengketa ini kabarnya sudah di proses Pengadilan Negeri Semarang.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak