Lakukan Pemerasan Dengan Iming-iming Kencan Online, Tiga Orang Dituntut 18 Bulan Penjara

Penipuan dengan modus ajakan melakukan hubungan intim melalui situs internet, membuat tiga pelaku, Tanti Sri Wahyuningsih, J Susanto, dan Novi Raharjo dituntut jaksa Kejari Semarang selama 18 bulan.


Jaksa Zahri Aeniwati, menyatakan ketiganya bersalah melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP.

Sudah kami tuntut selama satu tahun enam bulan. Sekarang menunggu putusan majelis hakim," kata Zahri, Kamis (27/9).

Diketahui sebelumnya, berawal saat para terdakwa berencana untuk mencari korban dengan membuka situs Hornet (aplikasi khusus bagi penyuka sesama jenis/gay).

Kemudian Novi berkenalan dengan Rendy Fajar Nurrahman. Mereka sepakat bertemu untuk berkencan. Melalui percakapan via WA (whatsaaps), kalau sudah berada di POM Bensin Candisari Semarang.

Novi kemudian menjemput Rendy dan membawa dia ke kostnya sekitar pukul 22.00 wib. Setelah di dalam kamar, Novi kemudian memberi tahu kepada ke 2 temannya yaitu Susanto dan Tanti untuk segera masuk kamar.

Begitu masuk, Susanto dan Tanti seolah-olah memarahi Rendy dan menakut-nakuti untuk dilaporkan ke penghuni kos lain, pemilik kos, Pak RT serta warga sekitar, akhirnya Rendy merasa ketakutan.

Karena ketakutan, Rendy terpaksa menuruti perjanjian yang isinya dia sanggup membayar Rp 5 juta. Apabila dalam jangka waktu mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, harus membayar Rp7 juta.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, Rendy mengalami kerugian berupa 1 unit laptop merk Asus dan uang Rp4,5 juta dengan total mencapai Rp7,8 juta.