Dua Penjual Petasan Diringkus Polres Grobogan

Aparat Polres Grobogan meringkus dua penjual obat petasan menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook.


Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita 5 kilogram obat petasan atau bubuk pembuat mercon siap edar

Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan SIK MSi mengatakan, kedua tersangka diringkus berinisial HA, 19 dan EWS, 19. Keduanya warga Tegowanu, Grobogan. 

Penangkapan bermula dari patroli siber dilaksanakan personil Polsek Tegowanu. Hasil dari patroli sibef di media sosial Facebook petugas mendapati akun Facebook  menawarkan obat mercon. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat HA dan EWS COD di sebuah salon Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres.

Dari ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 5 kilogram. Mereka mengaku membeli dari bahan obat petasan dari toko online dan  diracik sendiri serta dijual Rp190.000 per kilogram dengan keuntungan Rp100 ribu per kilogram. 

Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Grobogan. Para tersangka pun terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Mengantisipasi hal buruk terjadi di Grobogan, Polres Grobogan berusaha melakukan pencegahan dengan menggelar razia secara rutin terhadap peredaran petasan atau mercon.