Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban baliho untuk tegakkan Perda ketertiban umum termasuk dalam mencegah pelanggaran aturan iklan komersial.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan
Baca Juga
Patroli dan penertiban baliho itu juga mendapatkan hasil banyak sekali poster dan spanduk bergambar para calon peserta Pilkada. Baliho tidak sesuai aturan itupun, akhirnya ditertibkan petugas Satpol PP.
Baliho Pilkada tak diperbolehkan dipasang sembarang tempat dan melanggar aturan karena tidak termasuk iklan komersial. Petugas pun menurunkan baliho dan barang bukti itu untuk disita.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penertiban baliho, reklame, dan spanduk bergambar di tempat umum dilakukan agar bersih dan menegakkan aturan tentang iklan pemasangan alat peraga masuk kategori komersial.
"Kita laksanakan agar bersih dan menegakkan aturan tentang pemasangan iklan di tempat umum kategorinya dibagi ilegal dan komersial. Jadi, pihak terkait juga kita tindak lanjuti kaitannya dengan pajak daerah di Bapenda," kata Da Costa, Rabu (10/7).
Saat melaksanakan penertiban itu, petugas Satpol PP langsung menindak tegas dengan membongkar baliho dan sebagainya jika ditemukan masuk kategori pelanggaran. Hasil patroli, di beberapa tempat umum tertentu dilarang tetapi banyak ditemukan pemasangan langgar aturan.
Petugas tegas langsung menurunkan baliho. Barang bukti hasil penertiban pun disita petugas.
Nantinya akan rutin, penertiban pemasangan iklan komersial dan properti baliho atau spanduk langgar aturan ketertiban umum bakal terus digelar Satpol PP Kota Semarang.
"Tempat pemasangan properti tertentu harus sesuai aturan. Kita akan terus bergerak melaksanakan penertiban rutin di beberapa lokasi setiap hari," kata Da Costa.
- Pawai Ogoh-ogoh Kota Semarang, Karnaval Budaya Lintas Agama Jaga Toleransi dan Kerukunan Warga
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum