Lantik 840 Pejabat Fungsional, Ganjar Larang ASN Berafiliasi Dengan Organisasi Terlarang

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng berafiliasi dengan organisasi terlarang. Hal itu dia tegaskan kepada 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng yang baru dilantik olehnya.


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng berafiliasi dengan organisasi terlarang. Hal itu dia tegaskan kepada 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng yang baru dilantik olehnya.

Seluruh ASN diingatkan bahwa mereka sudah menandatangani pakta integritas. Diantaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang.

"Kalau masih ada, silahkan angkat tangan sejak sekarang. Jika ada yang melanggar, maka dengan tegas saya akan melakukan pencopotan," kata Ganjar, Kamis (11/2).

Ganjar menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Dia mencontohkan beberapa organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI).

Bukan hanya persoalan ideologi, Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," ucapnya.

Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).