Lapas Kedungpane Beri Penyuluhan Hukum

Sedikitnya 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kedungpane Semarangmengikuti penyuluhan hukum.


Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, melalui Kepala Seksi (Kasie) Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemasy), Ari Tris Ochtia Sari, mengatakan penyuluhan hukum tersebut ditujukan supaya para narapidana memahami persoalan hukum yang menjerat mereka.

"Kami bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang. Tujuannya agar WBP yang sedang menjalani proses persidangan memahami persoalan hukum mereka," kata Okta, Jumat (21/6).

Dia menegaskan, masyarakat harus memperoleh kepastian hukum, baik korban maupun pelaku. Menurutnya, jika sudah ada ketetapan, tugas petugas LP adalah melaksanakan pembinaan.

"Dengan harapan semoga kegiatan ini bisa memberikan pencerahan bagi WBP yang berstatus tahanan," imbuhnya.

Direktur LBH Mawar Saron Semarang Ester Natalya memberikan layanan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi serta bantuan hukum kepada WBP secara secara gratis bagi WBP yang tidak mampu.

Kami akan jadwalkan kegiatan ini secara rutin. WBP yang sedang menjalani proses hukum akan kami dampingi guna mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bagi mereka yang tidak mampu akan kami berikan pendampingan hukum secara gratis dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," janjinya.

LBH Mawar Saron juga bertekad menjunjung rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun sebagai pembinaan bagi pelaku kejahatan.

Kami mengharapkan dalam mengikuti konsultasi hukum semua WBP dapat menceritakan secara jelas dan secara jujur sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga bentuk bantuan dan pendampingan hukumnya pun akan disesuaikan," ujar Ester.