Ribuan minuman keras kemasan dari berbagai merek dan knalpot brong dimusnahkan di jalan depan Setda Kabupaten Grobogan.
- Canangkan P2HAM, Dirjen HAM Kemenkumham: Perlu Perubahan PermenhumHAM No 2 Tahun 2022
- Polres Batang Bekuk Kelompok Pembobol Toko Modern Antarkota
- Terbakar Cemburu Gegara Penjual Angkringan Cantik, Tiga Pelaku Kroyok Korban Hingga Nyaris Tewas
Baca Juga
Pemusnahan tersebut dalam rangka menjaga situasi kondusif jelang Idul Fitri 1443 H/ 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat.
Totalnya 3.045 kemasan botol dari berbagai merk, 10 jerigen minuman keras (miras) berjenis arak, serta 107 knalpot brong.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi dalam program Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan selama 29 hari, sejak 30 Maret hingga 27 April 2022.
Adapun sasarannya, miras tanpa izin dan pelanggaran lalu lintas berupa pemasangan knalpot brong yang mengganggu masyarakat.
Dalam pemusnahan miras dan knalpot brong, hadir Bupati Sri Sumarni, Kapolres AKBP Benny Setyowadi, serta Forkompimda Kabupaten Grobogan.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H," kata Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto, Kamis (28/4).
Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengatakan, selama ini miras tidak hanya berdampak negatif, tetapi bisa memakan korban jiwa.
"Pemusnahan itu sebagai simbol keseriusan Polres Grobogan memerangi miras sebagai penyakit masyarakat. Serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkapnya.
Bupati juga berpesan, meski saat ini banyak pelonggaran dalam prokes, namun masyarakat harus tetap waspada terkait peningkatan Covid-19.
- Narkoba Masuk Ponpes Di Jateng, Satgas Anti Narkoba Ponpes Dibentuk
- Gelar Cipkon, Polres Tegal Komit Jaga Stabilitas Keamanan
- Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 5 Pelaku Judi di 3 Kabupaten