Seorang warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus berinisial FA (30) tega menusuk MS (23) seorang lelaki asal Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo Kudus hingga bersimbah darah. Aksi penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku ini, diduga akibat terbakar rasa cemburu.
- Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Kudus
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap
- Wali Santri Desak Polisi Jebloskan Kyai dan Tiga Ustad Kasus Ekploitasi Anak
Baca Juga
Aksi penganiayaan ini terjadi di perempatan lampu merah di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu (14/7) dini hari. Kala itu korban sedang duduk santai sambil ngopi di sebuah angkringan yang berada di Kecamatan Kota.
Tanpa diketahui, tiba-tiba korban didatangi tiga orang pelaku yang sengaja duduk bersebelahan. Karena waktu telah beranjak tengah malam, korban pun berniat pulang kerumahnya.
Dalam perjalanan itu tiga pelaku membuntuti korban dengan bersepeda motor. Sesampainya di TKP, laju motor korban dihentikan paksa oleh tiga pelaku. Hingga akhirnya aksi pengeroyokan terjadi dan salah satu tersangka nekat menusuk tubuh korban.
Usai korban terkulai dan bersimbah darah, ketiga pelaku kabur dengan berboncengan tiga dengan sepeda motor. Beruntung korban berhasil diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan tersebut saat polisi melakukan penyelidikan dari laporan korban. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku.
“Tersangka FA sebagai pelaku penusukan, serta dua orang rekannya yakni RA (22) dan TY (22) berperan membantu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Ronni, Selasa (30/7)
Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, diantaranya pisau yang digunakan menusuk korban. Selain itu, satu unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Dari keterangan FA, pelaku dalam keadaan mabuk saat menusuk tubuh korban. Pelaku FA nekat menganiaya korban karena mengaku cemburu istrinya ada main dengan korban.
Pelaku FA yang merasa masih punya hubungan sah suami istri dengan wanita penjual angkringan, terbakar cemburu karena korban kerap datang ke lokasi angkringan tersebut.
“Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok karena masalah ekonomi,” aku FA.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja