Enam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sepanjang Juni hingga Juli 2024, kembali diungkap oleh jajaran Polres Kudus. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari jaringan mafia narkoba itu, ternyata jumlahnya sangat mengejutkan.
- Pria Lansia di Kudus Gelap Mata dan Habisi Nyawa Istrinya, Ternyata Ini Pemicunya
- Situasi Kudus ‘Mencekam’ Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, Ternyata Ini Pemicunya
- Warga Geram Liat Sarang Mesum, Polisi Grebek Area Rumah Kos di Kudus
Baca Juga
Diantaranya mulai dari ganja hingga obat-obatan terlarang senilai Rp404,4 juta. Perinciannya barang bukti yang disita yakni sebanyak 131.670 butir obat terlarang berlogo ‘Y’ dan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir dan ganja 43 gram.
Banyaknya barang bukti itu disita dari enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Selain itu, polisi juga meringkus empat tersangka baik berstatus pemakai maupun pengedar.
“Kasus ini dari enam tempat kejadian perkara tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang yang berstatus sebagai pengedar maupun pemakai,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Selasa (30/7).
Dari enam kasus yang diungkap, kata AKBP Ronni, pengungkapan di TKP pertama menyita obat berbahaya golongan empat berlogo “Y” sebanyak 64.170 butir. Selanjutnya menyita psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir.
Dalam pengembangan dari TKP pertama, aparat Satnarkoba Polres Kudus dapat mengungkap kasus serupa dengan menyita 65.000 butir obat berlogo “Y”.
Sedangkan di TKP ketiga, Satres Narkoba Polres Kudus kembali mengungkap peredaran ganja dengan mengamankan barang bukti ganja 40,5 gram.
“Setelah dikembangkan lagi, kami pun dapat menyita 2,5 gram ganja di tempat lain,” imbuh Kapolres AKBP Ronni yang baru menjabat Kapolres Kudus dalam sepekan ini.
Untuk kasus kelima dan enam, lanjut Ronni, juga mengungkap obat berbahaya berlogo “Y”. Kemudian untuk kasus kelima ditemukan barang bukti berupa 1.500 butir dan tempat lainnya ditemukan 1.000 butir.
Ronni pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Caranya dengan melaporkan kepada Polres Kudus saat menemukan adanya dugaan peredaran narkoba.
“Jika mendengar atau mengetahui, silakan lapor ke nomor sambungan 110 atau lapor Kapolres ke nomor 082137066566,” pinta Ronni.
Ronni menjelaskan, saat dikonversi satu paket barang haram tersebut bisa dipakai tiga orang. Karena itu, polisi sudah bisa menyelamatkan 131.815 orang dari potensi terpapar bahaya narkoba.
Ronni menjelaskan, pelaku obat-obatan berbahaya diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi penjual ganja dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun.
- Paslon Pilkada Purworejo, Sehat dan Bebas Narkoba
- KPU Jawa Tengah Siapkan Dokter Khusus Tes Narkoba Para Cakada
- Pria Lansia di Kudus Gelap Mata dan Habisi Nyawa Istrinya, Ternyata Ini Pemicunya