Canangkan P2HAM, Dirjen HAM Kemenkumham: Perlu Perubahan PermenhumHAM No 2 Tahun 2022

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (6/6).
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (6/6).

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dr. Mualimin Abdi menyatakan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenhumHAM) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.


Hal ini disampaikannya saat Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (06/06).

Turut hadir, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin yang memimpin langsung pembacaan Deklarasi, diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Jawa Tengah.

Hadir sebagai saksi pada penandatanganan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan para Kepala Divisi.

Dikatakan Mualimin Abdi, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan atas Permenkumham nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM

"Nilai-nilai Hak Asasi Manusia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan, dinamika, dan oleh karenanya Permenkumham yang baru tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945, dan segenap bangsa Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan hal itu," ujarnya.

Ia menandaskan, semua pihak berkewajiban menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab Negara.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menambahkan Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

"Sebagai garansi awal, Kanwil Kemenkumham Jateng mendeklarasikan melalui pencanangan P2HAM," terang Yuspahruddin.

Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, akunya, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

Selain deklarasi, komitmen juga dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Satuan Kerja se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta, termasuk Kepala Kantor Wilayah.

Ia menerangkan, kegiatan ini sekaligus merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebutkan Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.

"Deklarasi Pencanangan P2HAM sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian serta Pembinaan dan pengawasan", ujarnya.

Yuspahruddin juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan deklarasi. Dimana, tujuan dari Pencanangan P2HAM dimaksud sesuai dengan Pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM, Pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksakanan P2HAM.

Sebagai informasi, deklarasi digelar secara hybrid. UPT di luar Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta mengikuti kegiatan secara virtual. Deklarasi juga disaksikan oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jawa Tengah.